Kamis, 08 Mei 2014

PR Mendikbud Mendatang untuk Majukan Pendidikan Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan berakhir. Terdapat sejumlah catatan mengenai kemajuan. Ada pula berbagai kemandekan dalam dunia pendidikan nasional di Indonesia.
Sejumlah pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintahan mendatang pun sudah dicatat sejumlah pihak. Paling tidak, menurut anggota Komisi X DPR RI, Nasrullah Larada, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memiliki tiga PR penting.
"PR penting bagi Mendikbud mendatang, pertama-tama menjadikan Pendidikan Dasar sebagai hak setiap warga. Hajar, Hak Belajar. Dan Pendidikan menengah menjadi Wajib bagi setiap warga (Wajar)," ungkap Nasrullah Larada saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/5/2014).
Selain itu, Mendikbud mendatang, menurutnya, harus mengevaluasi dan memetakan kembali potensi dan mutu tenaga pendidikan (guru). Hal ini tak lain agar tidak hanya berorientasi mengejar "sertifikasi" namun juga menjaga kemampuan sebagai Pendidikan.
Dan yang tak kalah pentingnya dia tegaskan, anggaran Pendidiikan 20 persen, perlu dievaluasi total dalam pengalokasiannya. Pasalnya, hingga saat ini, alokasi anggaran pendidikan tidak pernah dikaji akuntabilitasnya terhadap kebutuhan pendidikan.
"Intinya, mendasarkan kebijakannya bahwa pendidikan sebagai pusat kajian peradaban, harus mampu dijadikan parameter peserta didiknya dalam menghadapi tantangan global," pesannya.

Sumber : https://id.berita.yahoo.com/pr-mendikbud-mendatang-untuk-majukan-pendidikan-indonesia-061924524.html

Mau Bagaimana Nasib Pendidikan di Negeri Ini ?? (ICW : Sektor Pendidikan Paling Banyak di Korupsi)



“Sekolah itu milik kita, sekolah yang tak dapat kita beli,
Sekolah itu milik semua, sekolah yang tak harus kita beli,
Beli – beli, pendidikan ini harus kita beli,
Mendidik – mendidik, sebenarnya siapa yang harus mereka didik??
Yang punya uang, yang punya harta”
-Wethepeople! “sekolah yang tak terbeli”-

Adalah sederetan kalimat di atas yang merupakan penggalan lirik lagu dari band beraliran Positive Hardcore punk asal bandung yang bernama Wethepeople! yang menginspirasi saya dalam menentukan tema dari tulisan ini. Masalah pendidikan, memang ini menjadi bukti dari salah satu masalah krusial yang terjadi di negeri kita, Indonesia. Terlebih lagi jika kita harus mengaitkan hal yang mulia ini (baca : pendidikan) dengan masalah “korupsi” yang seakan tidak mau berhenti menghantui negeri kita. Ini semakin memperpanjang daftar “ketidakmampuan” pemerintah pusat dalam hal memberikan kesejahteraan dan juga pendidikan yang layak bagi rakyatnya sendiri. Menyedihkan jika kita harus mulai membicarakan kedua hal tersebut (Pendidikan dan Korupsi)  menjadi satu kesatuan, mau dibawa ke mana moral bangsa ini jika pendidikan yang sifatnya menentukan masa depan bangsa harus dikotori oleh praktek-praktek terselubung oknum pejabat berwenang.

Menurut sumber berita dari situs VOA Indonesia di kolom berita pendidikan yang diterbitkan pada hari Rabu, 8 Februari 2012 lalu menyebutkan bahwa ICW (Indonesia Corruption Watch) menyatakan, sektor “Pendidikan” adalah sektor yang banyak dikorupsi. Mengapa demikian? Menurut penuturan dari Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri,  kepada VOA, menyebutkan bahwa sektor pendidikan merupakan pos anggaran yang menjadi sasaran empuk bagi para koruptor dalam melancarkan aksinya, hasil pemantauan ICW menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2011 lalu, dari 436 kasus yang ditangani aparat penegak hukum, sekitar 12 persen atau sebanyak 54 kasus terjadi pada sektor pendidikan. Sisanya terjadi di sektor keuangan daerah, sosial kemasyarakatan dan transportasi serta sektor lainnya, sudah barang tentu ini menjadi salah satu masalah yang harus diperhatikan oleh kita, dan juga Pemerintah pusat. Hal yang cukup memberi saya perhatian adalah bahwa Korupsi sektor pendidikan ini, kata Febri banyak dilakukan oleh anggota “Dewan Perwakilan Rakyat”, “Pemerintah Daerah” hingga pejabat yang berada di “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” itu sendiri. Miris, agaknya itu kata yang tepat untuk menggambarkan situasi yang terjadi di dalam struktur pemerintahan bangsa ini. Bagaimana bisa para oknum “Petinggi Negara yang Terhormat” melakukan hal tersebut, terlebih lagi oknum “Anggota DPR”. Belum cukup masalah internal dalam DPR sendiri soal banggar (badan anggaran) DPR yang menyita perhatian, kini rakyat kembali dikejutkan dengan pemberitaan semacam ini. Agaknya ragu untuk kembali menuliskan kalimat “Anggota DPR yang TERHORMAT” di dalam tulisan ini jika harus menerima perlakuan yang mereka (oknum anggota DPR) lakukan kepada bangsa ini. Terlebih lagi jika itu terjadi di sektor pendidikan. Adalah hal yang saling terkait satu sama lain jika kita harus mulai menarik suatu garis antara kualitas pendidikan,  kualitas moral, serta masa depan bangsa ini. 
Kembali merujuk kepada pemberitaan VOA, mereka (oknum pemerintahan) menurut Febri, dengan leluasa menyalahgunakan anggaran pendidikan seperti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dana Alokasi Khusus, dan dana pendidikan lainnya. Dia mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus segera membangun sistem anti korupsi. "Sistem anti korupsi ini harus terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran dan juga sistem pengelolaan keuangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Sistem anti korupsi dalam perencanaan itu bisa diatasi dengan melibatkan masyarakat atau membuka akses seluas - luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan pendidikan. Namun, yang terjadi selama ini adalah hal tersebut tertutup," papar Febri Hendri. Lebih lanjut kepada VOA, Febri juga menyebutkan bahwa penyebab dari meningkatnya korupsi di sektor pendidikan ini adalah adanya peningkatan anggaran pendidikan yang cukup besar, sebagai contoh, di tahun 2011 saja pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp. 248 triliun untuk sektor pendidikan, jumlah ini memiliki peningkatan yang signifikan dibanding dengan tahun 2005 yang anggaran pendidikannya hanya sebesar Rp 33,4 triliun. Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit, namun sayangnya jumlah dana yang sedemikian besarnya tidak dibarengi dengan fasilitas dan juga kualitas pendidikan di Indonesia yang baik, yang terjadi malah hal sebaliknya. Sebagai contoh nyata, menurut pengamat pendidikan dari Sekolah Taman Siswa Darmaningtyas, menyatakan bahwa ribuan sekolah yang dalam kondisi tidak layak pakai bahkan rusak parah adalah merupakan bukti kuat adanya “ketidakberesan” dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang sebenarnya tidak kecil. Menurutnya yang menyebabkan  sektor pendidikan sangat rentan terhadap korupsi adalah karena banyaknya pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan. Sependapat dengan pernyataan dari Darmaningtyas  dalam penuturannya kepada VOA bahwa "Jika kita ingin mengurangi tingkat korupsi mestinya kontak antar manusia (dalam hal ini pejabat berwenang) juga bisa kita persempit lagi. Misalnya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bisa disalurkan pemerintah pusat langsung ke sekolah-sekolah." Namun, yang terjadi adalah dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat terlalu banyak berputar-putar di lingkungan pemerintahan itu sendiri (dalam hal ini pemerintah daerah) sehingga langkah ini amatlah tidak efisien, ini menyebabkan kemungkinan terjadinya korupsi di sektor pendidikan menjadi besar. Lagi-lagi ini merupakan bukti dari buruknya kinerja pemerintah dalam hal sistem alokasi dana pendidikan bagi rakyatnya. 
Berangkat dari pemberitaan tersebut pastilah timbul berbagai macam spekulasi dan juga pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan hal tersebut, apakah masih pantas jika dengan jumlah anggaran sebanyak Rp 248 triliun kita masih saja menemukan sekolah-sekolah yang tidak layak untuk kita sebut sebagai “tempat menimba ilmu?” Pada kenyataanya masih saja banyak ditemukan bangunan sekolah yang rusak, bahkan tidak memiliki atap di bagian atas kelasnya. Kabar buruknya bahkan kandang hewan peliharaan saja memiliki atap. Apakah masih pantas jika rakyat miskin (dalam berbagai kriteria/penggolongan kemiskinan menurut BPS) yang pada September tahun 2011 lalu jumlahnya kurang lebih sekitar 29,89 juta jiwa tidak dapat mengenyam pendidikan yang layak hanya karena harus dihadapkan kepada suatu realita tentang biaya pendidikan di negeri ini yang melambung tinggi yang bahkan mungkin bersaing dengan tingginya harga bahan bakar. Masihkah ini dibilang “wajar” jika dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 248 triliun, pemerintah masih belum bisa menyediakan sarana maupun infrastruktur yang mendukung bagi para siswa? Bahkan untuk akses menuju sekolah,  para siswa masih saja mengalami kesulitan, seperti berita yang baru-baru ini diliput oleh berbagai media asing maupun lokal soal perjuangan para siswa di Desa Sangiang tanjung, Lebak, Banten, yang harus rela mempertaruhkan nyawanya demi mendapatkan pendidikan dengan cara meniti bentangan tali (kawat) yang masih tersisa di jembatan yang rusak karena banjir. Amatlah tidak masuk akal jika dengan anggaran dana pendidikan yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 248 triliun belum lagi pastilah Pemda mendapatkan APBD (Anggaran Pembangunan Daerah) yang jumlahnya tentu tidak sedikit, namun tetap tidak mampu membangun sarana pendukung bagi masyarakat di daerahnya agar mereka dapat lebih mudah dalam hal memperoleh haknya (baca : pendidikan). Lalu apa kabar dengan para elit politik kita yang katanya “Terhormat” (baca : DPR) di gedung bundar sana? Tentunya sangatlah berbeda dengan kondisi yang dialami oleh para siswa yang bangunan sekolahnya tidak layak. Bagaimana tidak, mereka para anggota DPR duduk di kursi yang katanya dikabarkan harganya hampir mencapai Rp 20 juta/unit, sedangkan para penerus bangsa ini (baca : siswa) hanya duduk beralaskan tikar di bawah terik matahari karena mereka tidak bisa belajar di kelas yang bangunannya akan roboh karena tak kunjung mendapatkan perhatian dari pemerintah. Tentunya ada semacam hal yang tidak masuk akal di sini, jika kita harus berkaca dari hal di atas pasti ada suatu hal seperti korupsi, penyelewengan, pemotongan dana atau apapun sebutannya yang mencerminkan sebagai suatu tindakan yang hanya menguntungkan atau memperkaya segelintir individu maupun golongan yang dilakukan oleh oknum pejabat berwenang di sektor pendidikan. 
Idealnya pendidikan adalah sebuah hal yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat di negeri ini, pendidikan adalah hal sederhana yang seharusnya di dalamnya tidak ditunggangi para korporat kapitalis yang menggunakan sektor pendidikan sebagai alat untuk memperkaya diri. Akan lebih baik jika semua lapisan masyarakat turut serta dalam hal menanggulangi adanya korupsi disektor pendidikan, sehingga nantinya diharapkan agar kualitas, sarana dan juga prasarana pendidikan di Indonesia bisa lebih baik dari sekarang, juga disertai dengan sistem pengajaran yang baik pula tentunya. Semoga pendidikan di Indonesia tidak lagi menjadi barang yang mewah, yang hanya segelintir orang yang dapat menikmatinya. (PK dikutip dari VOA dan beberapa sumber yang relevan)


Sumber utama : 
VOA (ICW : Sektor Pendidikan Paling Banyak Dikorupsi, Rabu, 08 Februari 2012)

Senin, 05 Mei 2014

LAPORAN POSKO PENGADUAN UN SMP "FSGI" HARI PERTAMA


KERIBETAN UN SMP HARI PERTAMA:
Petunjuk Absurd , Panitia Bingung dan Banyak Peserta UN Menangis
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kembali membuka posko pengaduan Ujian Nasional (UN) untuk SMP. Pada pukul 07.50 wib, masuk satu laporan dari Bekasi (Jawa Barat) terkait soal UN mata pelajaran Bahasa Indonesia yang soalnya banyak di ralat dan dimasukkan dalam amplop yang berbeda. “Bagi FSGI, temuan ini menjadi catatan yang penting dan genting untuk di pertanggungjawabkan oleh Mendikbud, bukan hanya secara teknis tetapi juga secara prinsip,” ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI dalam keterangan persnya.
Tidak sekedar soalnya terpisah amplop, tapi banyak juga siswa yang soalnya tidak lengkap dan pengawas ruang tidak bisa melakukan apa-apa. “Banyak peserta didik khawatir tidak lulus karena antara bercode dengan soal berbeda. Ada kasus seorang siswa di Bogor, soal yang di dapatnya tidak ada no 38, sementara di lembar jawaban ada no 38. Masih pada wilayah yang sama, ada siswa yang soalnya tidak ada no 13 dan 14, padahal dilembar jawaban ada no 13-14. Siswa yang bersangkutan sampai menangis setiba di rumahnya,” ujar Heru Purnomo, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ).
Sejumlah guru pengawas dan tiga kepala sekolah dari berbagai daerah melaporkan bahwa soal bahasa indonesia SMP terpisah dalam 2 amplop berbeda. Amplop pertama adalah sampul bersegel yang hanya berisi soal UN nomor 13 s/d 38, sedangkan nomor soal yang lainnya nomor 1-12 dan no 39-50 ada diluar sampul bersegel. “Banyak pengawas kebingungan begitupun para peserta UN bahkan banyak yang menangis karena takut tidak lulus. Uniknya, ada surat instruksi yang ditujukan kepada kepala sekolah untuk tidak dibolehkan membocorkan kondisi tersebut kepada pihak ketiga,” ujar Fachrudin, Koordinator Posko Pengaduan FSGI.
Lembar petunjuk “megatasi keribetan” untuk soal-soal yang direvisi tersebut juga absurd dan tidak mudah dipahami panitia maupun para pengawas ruang, sehingga butuh waktu lama untuk memahami isi petunjuknya. Banyak pihak menyayangkan mengapa hal ini tidak diantisipasi jauh hari dengan memberikan pembekalan awal kepada para kepala SMP. “Kondisi kekacauan tadi di berbagai sekolah menunjukkan bukan hanya siswanya yang diuji kemampuan bahasa indonesianya, tetapi para guru dan panitia pelaksana juga diuji kemampuan “kebahasaannya” oleh instruksi dan petunjuk yang sangat absurd”, ujar seorang kepsek dengan geram.
Kasus ini terjadi antara lain di propinsi : Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten. Adapun kabupaen/kotanya diantaranya adalah : 5 wilayah kota di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Padang panjang, Kota Padang, Kota Medan, Tangerang Selatan, Pamulang, Singkawang, Tegal, Brebes dan sebagainya.
Menurut Retno, FSGI menperkirakan sedikitnya ada 6 dampak dari kasus ini, yaitu sebagai berikut:
1. Para pengawas ruang dan para peserta UN menjadi bingung. Kebingungan juga melanda sejumlah panitia sekolah, sehingga proses memahami situasi ini memakan waktu yang berlarut-larut sehingga siswa dirugikan.
2. Peserta didik menanggung beban psikologis di hari pertama UN, dan hal ini tidak pernah di perhitungkan oleh para pengambil kebijakan. Anak didik kembali menjadi korban ketidakprofesional pemerintah untuk kesekiankalinya.
3. Para kepala sekolah SMP menilai bahwa pengambil kebijakan teknis dalam pergantian soal UN SMP tidak memahami psikologis anak. Kegalauan peserta UN sangat dipahami para Kepala Sekolah karena mereka paling tahu kondisi para siswanya.
4. Ada potensi kebocoran soal karena ada soal terpisah dan tidak dalam sampul bersegel, padahal naskah soal UN merupakan dokumen rahasia negara.
5. Ada dugaan kuat bahwa soal direvisi karena sebelumnya masih terdapat soal tentang Jokowi di UN SMP. Hal ini menunjukkan UN tidak dipersiapkan dengan matang, padahal ini pekerjaan rutin selama bertahun-tahun.
6. Ada dugaan dan potensi korupsi dari pengadaan dan percetakan soal yang dibilai banyak pihak sangat tidak profesional. Hal ini harus diusut tuntas oleh inspektorat Kemdikbud.
7. Soal UN SMP tidak 20 tipe. Ternyata soal no 1-12 dan 39-50 yang berada di amplop terpisah (yang tanpa segel) setelah di lakukan pengecekan dari beberapa daerah menunjukkan bahwa : soal no 1-12 dan 39-50 yang terpisah amplop ternyata soalnya sama (tak ada perbedaan), perbedaan 21 tipe soal hanya terjadi pada soal no 13-38
8. Kasus ini terjadi di 23 Propinsi. FSGI menerima salinan petunjuk untuk pengawas ruang via fax. Petunjuk terdiri atas 8 point dan pada point 6 terdapat 6 item, sedangkan point 7 memiliki 3 item. Petunjuk pengawas ruang tersebut ditujukan untuk soal-soal UN di wilayah : Sumsel, Babel, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, DI Yogjakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, Kalbar, Kalsel, Kalimantan Tengah, Kaltim, Kalimantan Utara, Sulut, Sulawesi tengah, Sulbar, Sulsel, Sulawesi tenggara, dan Gorontalo
Bagi FSGI kasus temuan ini di hari pertama makin menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memang tidak profesional dalam menyelangaraan UN. Soal UN SMP pelajaran bahasa Indonesia juga diragukan validitas dan kerahasiaannya.
Jakarta, 5 Mei 2014
Retno Listyarti (Sekjen FSGI)

PROFIL : SERIKAT GURU INDONESIA KABUPATEN BIMA


Serikat Guru Indonesia (SGI) Kabupaten Bima adalah organisasi  profesi  guru lokal tingkat Kabupaten Bima yang sudah berbadan hukum dan di dirikan oleh tiga orang anak bangsa yang peduli terhadap pembangunan pendidikan di Kabupaten Bima yaitu Asrul Raman, M.Pd, Fahmi Hatib, S.Pd, dan Eka Ilham, S.Pd, M.Si  pada 16 September 2013. SGIB secara resmi mengajukan pendaftaran sebagai anggota Federasi Serikat Guru Indonesia pada tanggal 8 November 2013, dan secara resmi menjadi Anggota FSGI sejak tanggal 24 November 2013, SGIB beranggotakan individu/guru yang bertugas di kabupaten Bima baik yang berstatus sebagai PNS maupun Non PNS.  SGI Kabupaten Bima dipimpin oleh Dewan Pengurus Daerah terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris, dan Bendahara.  Dalam menjalankan tugasnya dibentuk juga Bidang-bidang.
Pendirian SGIB dilatarbelakangi oleh persamaan persepsi para pendiri tentang pentingnya akan peningkatan kualitas pendidikasn dan wadah perjuangan para guru dalam meningkatkan profesionalisme, martabat dan kesejahteraannya. Bahwa organisasi guru yang ada selama ini belum mampu mengakomodir aspirasi dan hak-hak guru, karena mereka yang menjadi pengurus dari organisasi tersebut merupakan Kepala UPT Dikpora di tingkat kecamatan (pengurus kecamatan) dan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten (pengurus kabupaten), sehingga teman-teman guru di Kabupaten Bima merasa takut dan enggan untuk mengaspirasikan keinginan dan harapan mereka sebab para pengurus tersebut merupakan atasan mereka.
SGIB terus mendapat respek dan dukungan dari para guru yang dibuktikan  dengan banyaknya guru yang mendaftarkan diri bergabung dengan SGI Kabupaten Bima, di tingkat kecamatan SGI Kabupaten Bima dibantu oleh Koordinator Wilayah, yang baru terbentuk antara lain: Korwil Palibelo (Drs. M. Yusuf), Korwil Parado (Dedi, S.Pd), Korwil Sape, Korwil Soromandi (Sudarsono, S.Pd), Korwil Tambora (Abubakar Mustakim), Korwil Bolo (Al Khairunas, S.Pd), Korwil Madapangga (Juwaidin, S.Pd), dan Korwil Monta (Suharto, S.Pd).
SGI Kabupaten Bima beralamat di Jalan Lintas Sumbawa Talabiu Woha Bima Kode Pos 84171 HP. 085337573001