KERIBETAN UN SMP HARI PERTAMA:
Petunjuk Absurd , Panitia Bingung dan Banyak Peserta UN Menangis
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kembali membuka posko pengaduan
Ujian Nasional (UN) untuk SMP. Pada pukul 07.50 wib, masuk satu laporan
dari Bekasi (Jawa Barat) terkait soal UN mata pelajaran Bahasa Indonesia
yang soalnya banyak di ralat dan dimasukkan dalam amplop yang berbeda.
“Bagi FSGI, temuan ini menjadi catatan yang penting dan genting untuk di
pertanggungjawabkan oleh Mendikbud, bukan hanya secara teknis tetapi
juga secara prinsip,” ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI dalam keterangan
persnya.
Tidak sekedar soalnya terpisah amplop, tapi banyak
juga siswa yang soalnya tidak lengkap dan pengawas ruang tidak bisa
melakukan apa-apa. “Banyak peserta didik khawatir tidak lulus karena
antara bercode dengan soal berbeda. Ada kasus seorang siswa di Bogor,
soal yang di dapatnya tidak ada no 38, sementara di lembar jawaban ada
no 38. Masih pada wilayah yang sama, ada siswa yang soalnya tidak ada no
13 dan 14, padahal dilembar jawaban ada no 13-14. Siswa yang
bersangkutan sampai menangis setiba di rumahnya,” ujar Heru Purnomo,
Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ).
Sejumlah guru
pengawas dan tiga kepala sekolah dari berbagai daerah melaporkan bahwa
soal bahasa indonesia SMP terpisah dalam 2 amplop berbeda. Amplop
pertama adalah sampul bersegel yang hanya berisi soal UN nomor 13 s/d
38, sedangkan nomor soal yang lainnya nomor 1-12 dan no 39-50 ada
diluar sampul bersegel. “Banyak pengawas kebingungan begitupun para
peserta UN bahkan banyak yang menangis karena takut tidak lulus.
Uniknya, ada surat instruksi yang ditujukan kepada kepala sekolah untuk
tidak dibolehkan membocorkan kondisi tersebut kepada pihak ketiga,”
ujar Fachrudin, Koordinator Posko Pengaduan FSGI.
Lembar
petunjuk “megatasi keribetan” untuk soal-soal yang direvisi tersebut
juga absurd dan tidak mudah dipahami panitia maupun para pengawas ruang,
sehingga butuh waktu lama untuk memahami isi petunjuknya. Banyak pihak
menyayangkan mengapa hal ini tidak diantisipasi jauh hari dengan
memberikan pembekalan awal kepada para kepala SMP. “Kondisi kekacauan
tadi di berbagai sekolah menunjukkan bukan hanya siswanya yang diuji
kemampuan bahasa indonesianya, tetapi para guru dan panitia pelaksana
juga diuji kemampuan “kebahasaannya” oleh instruksi dan petunjuk yang
sangat absurd”, ujar seorang kepsek dengan geram.
Kasus ini
terjadi antara lain di propinsi : Kalimantan Barat, DKI Jakarta,
Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.
Adapun kabupaen/kotanya diantaranya adalah : 5 wilayah kota di DKI
Jakarta, Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Padang panjang, Kota Padang,
Kota Medan, Tangerang Selatan, Pamulang, Singkawang, Tegal, Brebes dan
sebagainya.
Menurut Retno, FSGI menperkirakan sedikitnya ada 6 dampak dari kasus ini, yaitu sebagai berikut:
1. Para pengawas ruang dan para peserta UN menjadi bingung. Kebingungan
juga melanda sejumlah panitia sekolah, sehingga proses memahami situasi
ini memakan waktu yang berlarut-larut sehingga siswa dirugikan.
2.
Peserta didik menanggung beban psikologis di hari pertama UN, dan hal
ini tidak pernah di perhitungkan oleh para pengambil kebijakan. Anak
didik kembali menjadi korban ketidakprofesional pemerintah untuk
kesekiankalinya.
3. Para kepala sekolah SMP menilai bahwa pengambil
kebijakan teknis dalam pergantian soal UN SMP tidak memahami psikologis
anak. Kegalauan peserta UN sangat dipahami para Kepala Sekolah karena
mereka paling tahu kondisi para siswanya.
4. Ada potensi kebocoran
soal karena ada soal terpisah dan tidak dalam sampul bersegel, padahal
naskah soal UN merupakan dokumen rahasia negara.
5. Ada dugaan kuat
bahwa soal direvisi karena sebelumnya masih terdapat soal tentang
Jokowi di UN SMP. Hal ini menunjukkan UN tidak dipersiapkan dengan
matang, padahal ini pekerjaan rutin selama bertahun-tahun.
6. Ada
dugaan dan potensi korupsi dari pengadaan dan percetakan soal yang
dibilai banyak pihak sangat tidak profesional. Hal ini harus diusut
tuntas oleh inspektorat Kemdikbud.
7. Soal UN SMP tidak 20 tipe.
Ternyata soal no 1-12 dan 39-50 yang berada di amplop terpisah (yang
tanpa segel) setelah di lakukan pengecekan dari beberapa daerah
menunjukkan bahwa : soal no 1-12 dan 39-50 yang terpisah amplop ternyata
soalnya sama (tak ada perbedaan), perbedaan 21 tipe soal hanya terjadi
pada soal no 13-38
8. Kasus ini terjadi di 23 Propinsi. FSGI
menerima salinan petunjuk untuk pengawas ruang via fax. Petunjuk terdiri
atas 8 point dan pada point 6 terdapat 6 item, sedangkan point 7
memiliki 3 item. Petunjuk pengawas ruang tersebut ditujukan untuk
soal-soal UN di wilayah : Sumsel, Babel, Jambi, Bengkulu, Lampung,
Banten, DKI Jakarta, DI Yogjakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB,
Kalbar, Kalsel, Kalimantan Tengah, Kaltim, Kalimantan Utara, Sulut,
Sulawesi tengah, Sulbar, Sulsel, Sulawesi tenggara, dan Gorontalo
Bagi FSGI kasus temuan ini di hari pertama makin menunjukkan bahwa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memang tidak
profesional dalam menyelangaraan UN. Soal UN SMP pelajaran bahasa
Indonesia juga diragukan validitas dan kerahasiaannya.
Jakarta, 5 Mei 2014
Retno Listyarti (Sekjen FSGI)