Kamis, 06 November 2014

PGRI Dinilai ‘Tua’, SGI Bima Gelar Deklarasi



Kabupaten Bima, Kahaba.- Keberadaannya tidak untuk menandingi organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tapi sungguh – sungguh ingin mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bermartabat.
Deklarasi dan Milad Pertama SGI Kabupaten Bima. Foto: Erde
Deklarasi dan Milad Pertama SGI Kabupaten Bima. Foto: Erde
Serikat Guru Indonesia (SGI) kini mendeklarasikan keberadaannya melalui Milad pertama di Desa Talabiu Kabupaten Bima, Selasa (16/9). Puluhan guru PNS dan non PNS hadir memeriahkan kegiatan bertema “Menuju organisasi profesi guru yang berkualitas dan independen”.
Fahmi Hatib, SPd, selaku Ketua SGI Kabupaten Bima usai pertemuan mengatakan, serikat tersebut dibentuk tanggal 16 September 2013 lalu, sebagai wadah organisasi profesi Lokal, tempat bernaungnya para pendidik progress yang memiliki niat tulus untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kami hadir karena ketidakpuasan kami pada organisasi yang sudah ada. Selama ini, kami hanya dibebankan untuk memberikan kewajiban saja, tapi hak-hak kami tidak pernah disentuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, serikat itu bukan tandingan PGRI, melainkan mitra PGRI. Karena PGRI dianggap sudah terlalu tua untuk membawa beban yang berat, maka SGI bisa berperan membantu keberadaan guru, baik kesejahteraan, kualitas, serta memberikan perlindungan tindakan diskriminasi.
“PGRI sudah terlalu tua, kami hanya ingin menjadi mitra yang baik dan membantu keberadaannya,” kata Fahmi.
Fahmi juga menyindir, selama ini pucuk pimpinan PGRI di Kabupaten Bima dinakhodai oleh seorang birokrasi, bukan guru. “Sebaiknya wadah PGRI itu harus dipimpin guru, yang paham dan mengerti arah dan tujuan,” sentilnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Peritimbangan SGI Kabupaten Bima, Juwaidin MPd mengatakan, dunia guru tidak bisa dipisahkan dengan dunia pendidikan. Kehadiran SGI sendiri bukan semata mata atas rasa ketidakpuasan, tapi lebih pada keinginan meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan. “Kualitas dan mutu pendidikan menjadi isu central kami,” ungkapnya.
Keberadaan SGI diantaranya, lanjut Pria yang biasa disapa Galang tersebut mendorong perbaikan mutu guru, seperti diklat, pembinaan dan pengayaan lain secara periodik. “Selama ini kan tidak, guru yang didiklat hanya diperuntukan guru sertifikasi semata,” tudingnya.
Selain itu, mendorong pengembalian pola lama seperti jaman orde lama. Dimana sejak awal dipersiapkan calon tenaga guru yang berkualitas melalui pendidikan tingkat SMA.
“Jika sekarang ada SMA Kelautan, kenapa tidak untuk SMA Guru. Bukankah sejak awal dipersiapkan dan berlanjut pada jenjang tinggi, kemudian fokus menimba ilmu guru, tentu akan terlahir menjadi seorang guru yang profesional. Itu tawaran kami untuk Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Menurut mantan aktivis itu, guru profesi mulia, bukan profesi coba-coba, dan keberadaan SGI Kabupaten Bima guna memberikan kontribusi yang lebih baik dan konstruktif. “Niat kami, dunia pendidikan berubah, berkualitas, berkeadilan sosial dan kritis,” tambahnya.
Kemudian, Sekretaris SGI Kabupaten Bima, Eka Ilham, MSi menambahkan, kini anggotanya berjumlah 150 orang. Terdiri dari PNS, non PNS dan tersebar di Sembilan Kecamatan. SGI sendiri dinaungi Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Jakarta, jumlahnya kini mencapai 25 yang tersebar di beberapa Provinsi. “Di NTB baru dua SGI, di Kota Mataram dan Kabupaten Bima. Dalam waktu dekat akan lahir di Kota Bima,” tambahnya.
*Bin

Catatan Federasi Serikat Guru Indonesia


Pungutan-pungutan PGRI mulai di persoalkan banyak pihak. Padahal menurut BPK, PGRI mendapat berbagai fasilitas dari negara, baik di APBD maupun APBN. Jadi seharusnya tidak boleh lagi melakukan pungutan-pungutan seperti pemotongan gaji ke-13. APBN 2013 memberikan Rp 10 M utk PGRI dan APBD DKI Jakarta 2013 melalui anggaran dinas pendidikan memberikan Rp 750 Juta utk PGRI. Fakta ini juga bukti bahwa Pemerintah bersikap diskriminatif terhadap organisasi guru yang lain. Belum Jadi organisasi Tunggal sebagaimana dimaui PGRI melalui revisi PP 74/2008 saja PGRI sudah melakukan praktik-praktik pungli macam ini apalagi kalau di tunggalkan lagi!......mengerikan!
Nasional
http://koran.tempo.co/…/…/Guru-Daerah-Keluhkan-Pungutan-PGRI
Senin, 02 Desember 2013
Guru Daerah Keluhkan Pungutan PGRI
JAKARTA - Sejumlah guru di daerah mengeluhkan pungutan gaji ke-13 sebesar Rp 50-400 ribu per orang yang dikenakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia. "Pungutan juga ditarik dari para guru yang bukan anggota PGRI untuk kegiatan rutin organisasi dan pembangunan sarana organisasi," kata Fahmi Hatib, guru SMP Negeri 1 Monta, Kabupaten Bima, yang juga mantan Bendahara PGRI Bima, kemarin.
Misalnya, menurut Surat Edaran PGRI Kabupaten Bima, yang salinannya diperoleh Tempo, seluruh kepala sekolah di kabupaten itu wajib menarik pungutan dari para guru untuk pekan olahraga seni dan kongres pengurus besar PGRI pada 1-5 Juli 2013.

Hariyantoni, guru di Kabupaten Banteng, Bengkulu, juga mengeluhkan tindakan PGRI mengenakan pungutan terhadap gaji ke-13 pada Juli 2013 untuk membangun gedung sekretariat PGRI provinsi. Besarannya Rp 150 ribu per orang. "Padahal mereka (PGRI) pernah ditawari Rp 1 miliar oleh pengurus provinsi untuk membangun gedung, tapi ditolak," ujar dia.
Hariyantoni mengatakan para guru di Bengkulu sempat mengancam akan melaporkan pungutan itu kepada penegak hukum karena dianggap sebagai pungutan liar.
Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistyo mengaku tidak tahu soal pungutan yang dilakukan pengurus daerah. Dia mengatakan organisasinya hanya mengenakan iuran wajib terhadap anggota sebesar Rp 2.000 per orang. PGRI saat ini tercatat memiliki jumlah anggota lebih dari 3 juta orang. "Seharusnya pungutan di luar itu tidak terjadi," ucapnya.
Juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan, Bachtiar Arif, mengatakan lembaganya bisa mengaudit ihwal pungutan-pungutan PGRI yang tidak sesuai dengan ketentuan itu jika ada aduan. "Karena PGRI mendapat fasilitas dari pemerintah," ucapnya.
Anggota Komisi Pendidikan DPR, Dedi Gumelar, juga mendesak PGRI menjelaskan soal adanya tudingan pungutan dengan cara memotong gaji ke-13 para guru. "Bagaimanapun, itu kan uang guru." SUBKHAN
Pungutan Organisasi Guru
Berdasarkan Anggaran Dasar PGRI tahun 2008, sumber keuangan organisasi yang baru berulang tahun ke-68 itu berasal dari uang pangkal dan iuran anggota, sumbangan tetap para donatur, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha lain yang sah.
Menurut Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistyo, iuran resmi untuk setiap anggota hanya Rp 2.000 per bulan. Dari jumlah itu, kata dia, Rp 200 disetor ke pengurus pusat. Adapun Rp 800 masuk ke pengurus kecamatan, Rp 400 untuk pengurus kabupaten atau kota, dan Rp 600 untuk pengurus provinsi. Tapi, kata dia, untuk tahun ini ada sekitar 1,3 juta dari 3,6 juta guru anggota PGRI belum membayar iuran itu. "Saya tak sampai hati mau menagih iuran itu."
Namun, menurut sejumlah guru di daerah, banyak pungutan yang dikenakan PGRI daerah di luar ketentuan yang telah diatur PGRI pusat. Pungutan itu biasanya dikenakan ketika guru mendapat gaji ke-13. Adapun besaran potongannya disesuaikan dengan jabatan dan golongan. Besaran pungutannya berkisar Rp 50-400 ribu. LEO WISNU

PGRI Tak Akui Keberadaan SGI Kab. Bima

Drs. Amiruddin 
Bima (NTB)—Terbentuknya Organisasi profesi Serikat Guru Indonesia (SGI) Bima, rupanya tidak direspon posirif oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bima.
“Secara pribadi, bagi saya tidak masalah. Tapi secara organisasi, PGRI tidak mengakui keberadaan SGI di Bima. Sebab, dalam ADRT PGRI menyebutkan, bahwa organisasi profesi guru hanya PGRI saja,” kata Sekum PGRI Kabupaten Bima Amirudin S.Pd, saat dimintai tanggapan menyusul terbentuknya organisasi guru selain PGRI di Bima.
Amirudin juga menanggapi terkait tudingan SGI bahwa jabatan straregis dalam kepengurusan PGRI didominasi oleh birokrat. Menurutnya, sesungguhnya tudingan tersebut adalah keliru. Tapi, kalau dicermati lebih mendalam, yang menjabat sebagai Ketua Umum PGRI Kabupaten Bima adalah Drs Zubaer HR, yang berasal dari seorang guru.
“Begitu pula saya dan teman-teman di wilayah kecamatan, semuanya berasal dari guru,” kata Sekum PGRI ini yang juga menjabat sebagai Kabid Dikmen Dikpora Kabupaten Bima.
Amirudin juga menepis bahwa PGRI bukan organisasi profesi yang tidak pernah memperjuangkan nasib guru. Justru selama ini, PGRI selalu proaktif menyalurkan aspirasi dan hak guru. Terutama menyangkut kesejahteraa guru, seperti sertifikasi maupun tunjangan. “Itu semua hasil kerja keras PGRI,” katanya.(adi pradana)
Sumber :http://media.kompasiana.com/new-media/2013/12/22/pgri-tak-akui-keberadaan-sgi-bima-618788.html

SGI bukan pesaing PGRI

Keberadaan organisasi guru tidak hanya PGRI, namun telah terbentuk pula organisasi lain yang akan menyalurkan aspirasdi guru dengan normal. Seperti dibentuknya Serikat Guru Indonesia (SGI) kabupaten Bima, sejak 16 September 2013 lalu. Ketua umum Serikat Guru Indonesia (SGI) Kabupaten Bima Fahmi Hatib S.Pd mengatakan, organisasi guru yang menamakan diri sebagai SGI Bima sudah terbentuk di September lalu. Dalam kepengurusannya, terdiri dari dewan kehormatan, dewan pertimbangan dan dewan pengurus daerah. “Sedangkan di tingkat kecamatan ditangani oleh seorang Koordinator Wilayah (Korwil),” jelasnya saat berbincang dengan KM-BOLO, Rabu (6/12). SGI terbentuk mengingat belum tersalurkannya aspirasi guru dengan optimal. Sebab, kata dia, organisasi tua saat ini (PGRI,red) terkesan menjadi organisasi Pemerintah. Karena yang memegang jabatan ketua umum, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan adalah pejabat Dikpora. Sehingga guru di kabupaten Bima seakan enggan dan takut untuk menyampaikan aspirasi mereka karena memang Ketua PGRI adalah kepala Dinas Dikpora sendiri. Fahmi menerangkan, sesuai UU guru dan dosen, bahwa organisasi profesi guru dibentuk dan diurus oleh guru. Namun kenyataannya sekarang, organisasi PGRI justru diketuai oleh birokrasi. Dan, hal ini bukan saja terjadi di Bima, tetapi juga hampir merata di seluruh daerah lain di Indonesia. Tak hanya itu, ujar mantan Ketua BRM STKIP Bima ini, organisasi guru harus independen dan professional, serta tidak dijadikan sebagai alat politik untuk kepentingan kelompok tertentu. Dia juga mengungkapkan, tujuan dibentuknya SGI adalah untuk menyikapi masalah pendidikan serta nasib guru yang belum terakomodir dengan baik di daerah. Untuk diketahui, SGI Kabupaten Bima merupakan anggota dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang berkantor di Jakarta—dan terakomodirnya SGI sebagai anggota FSGI berdasarkan hasil pertemuan Nasional ke III tanggal 22 s/d 24 November 2013, di Jakarta. Sebagai program awal, lanjut Fahmi, pada minggu ketiga Desember 2013, SGI kabupaten Bima akan mengadakan Workshop Pendidikan Karakter Bangsa yang akan dihadiri langsung oleh Sekjen FSGI Ibu Retno Listyarti, dan sekaligus akan dirangkaikan dengan Deklarasi tentang keberadaan SGI di Bima. “Kehadiran SGI di Bima bukan sebagai tandingan organisasi guru yang telah ada. Akan tetapi, semata-mata untuk memberikan kontribusi bagi dunia pendidikan yang lebih baik dari sebelumya,” kata mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Bima periode 2003/2004 itu

Kamis, 08 Mei 2014

PR Mendikbud Mendatang untuk Majukan Pendidikan Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan berakhir. Terdapat sejumlah catatan mengenai kemajuan. Ada pula berbagai kemandekan dalam dunia pendidikan nasional di Indonesia.
Sejumlah pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintahan mendatang pun sudah dicatat sejumlah pihak. Paling tidak, menurut anggota Komisi X DPR RI, Nasrullah Larada, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memiliki tiga PR penting.
"PR penting bagi Mendikbud mendatang, pertama-tama menjadikan Pendidikan Dasar sebagai hak setiap warga. Hajar, Hak Belajar. Dan Pendidikan menengah menjadi Wajib bagi setiap warga (Wajar)," ungkap Nasrullah Larada saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/5/2014).
Selain itu, Mendikbud mendatang, menurutnya, harus mengevaluasi dan memetakan kembali potensi dan mutu tenaga pendidikan (guru). Hal ini tak lain agar tidak hanya berorientasi mengejar "sertifikasi" namun juga menjaga kemampuan sebagai Pendidikan.
Dan yang tak kalah pentingnya dia tegaskan, anggaran Pendidiikan 20 persen, perlu dievaluasi total dalam pengalokasiannya. Pasalnya, hingga saat ini, alokasi anggaran pendidikan tidak pernah dikaji akuntabilitasnya terhadap kebutuhan pendidikan.
"Intinya, mendasarkan kebijakannya bahwa pendidikan sebagai pusat kajian peradaban, harus mampu dijadikan parameter peserta didiknya dalam menghadapi tantangan global," pesannya.

Sumber : https://id.berita.yahoo.com/pr-mendikbud-mendatang-untuk-majukan-pendidikan-indonesia-061924524.html

Mau Bagaimana Nasib Pendidikan di Negeri Ini ?? (ICW : Sektor Pendidikan Paling Banyak di Korupsi)



“Sekolah itu milik kita, sekolah yang tak dapat kita beli,
Sekolah itu milik semua, sekolah yang tak harus kita beli,
Beli – beli, pendidikan ini harus kita beli,
Mendidik – mendidik, sebenarnya siapa yang harus mereka didik??
Yang punya uang, yang punya harta”
-Wethepeople! “sekolah yang tak terbeli”-

Adalah sederetan kalimat di atas yang merupakan penggalan lirik lagu dari band beraliran Positive Hardcore punk asal bandung yang bernama Wethepeople! yang menginspirasi saya dalam menentukan tema dari tulisan ini. Masalah pendidikan, memang ini menjadi bukti dari salah satu masalah krusial yang terjadi di negeri kita, Indonesia. Terlebih lagi jika kita harus mengaitkan hal yang mulia ini (baca : pendidikan) dengan masalah “korupsi” yang seakan tidak mau berhenti menghantui negeri kita. Ini semakin memperpanjang daftar “ketidakmampuan” pemerintah pusat dalam hal memberikan kesejahteraan dan juga pendidikan yang layak bagi rakyatnya sendiri. Menyedihkan jika kita harus mulai membicarakan kedua hal tersebut (Pendidikan dan Korupsi)  menjadi satu kesatuan, mau dibawa ke mana moral bangsa ini jika pendidikan yang sifatnya menentukan masa depan bangsa harus dikotori oleh praktek-praktek terselubung oknum pejabat berwenang.

Menurut sumber berita dari situs VOA Indonesia di kolom berita pendidikan yang diterbitkan pada hari Rabu, 8 Februari 2012 lalu menyebutkan bahwa ICW (Indonesia Corruption Watch) menyatakan, sektor “Pendidikan” adalah sektor yang banyak dikorupsi. Mengapa demikian? Menurut penuturan dari Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri,  kepada VOA, menyebutkan bahwa sektor pendidikan merupakan pos anggaran yang menjadi sasaran empuk bagi para koruptor dalam melancarkan aksinya, hasil pemantauan ICW menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2011 lalu, dari 436 kasus yang ditangani aparat penegak hukum, sekitar 12 persen atau sebanyak 54 kasus terjadi pada sektor pendidikan. Sisanya terjadi di sektor keuangan daerah, sosial kemasyarakatan dan transportasi serta sektor lainnya, sudah barang tentu ini menjadi salah satu masalah yang harus diperhatikan oleh kita, dan juga Pemerintah pusat. Hal yang cukup memberi saya perhatian adalah bahwa Korupsi sektor pendidikan ini, kata Febri banyak dilakukan oleh anggota “Dewan Perwakilan Rakyat”, “Pemerintah Daerah” hingga pejabat yang berada di “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” itu sendiri. Miris, agaknya itu kata yang tepat untuk menggambarkan situasi yang terjadi di dalam struktur pemerintahan bangsa ini. Bagaimana bisa para oknum “Petinggi Negara yang Terhormat” melakukan hal tersebut, terlebih lagi oknum “Anggota DPR”. Belum cukup masalah internal dalam DPR sendiri soal banggar (badan anggaran) DPR yang menyita perhatian, kini rakyat kembali dikejutkan dengan pemberitaan semacam ini. Agaknya ragu untuk kembali menuliskan kalimat “Anggota DPR yang TERHORMAT” di dalam tulisan ini jika harus menerima perlakuan yang mereka (oknum anggota DPR) lakukan kepada bangsa ini. Terlebih lagi jika itu terjadi di sektor pendidikan. Adalah hal yang saling terkait satu sama lain jika kita harus mulai menarik suatu garis antara kualitas pendidikan,  kualitas moral, serta masa depan bangsa ini. 
Kembali merujuk kepada pemberitaan VOA, mereka (oknum pemerintahan) menurut Febri, dengan leluasa menyalahgunakan anggaran pendidikan seperti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Dana Alokasi Khusus, dan dana pendidikan lainnya. Dia mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus segera membangun sistem anti korupsi. "Sistem anti korupsi ini harus terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran dan juga sistem pengelolaan keuangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Sistem anti korupsi dalam perencanaan itu bisa diatasi dengan melibatkan masyarakat atau membuka akses seluas - luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan pendidikan. Namun, yang terjadi selama ini adalah hal tersebut tertutup," papar Febri Hendri. Lebih lanjut kepada VOA, Febri juga menyebutkan bahwa penyebab dari meningkatnya korupsi di sektor pendidikan ini adalah adanya peningkatan anggaran pendidikan yang cukup besar, sebagai contoh, di tahun 2011 saja pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp. 248 triliun untuk sektor pendidikan, jumlah ini memiliki peningkatan yang signifikan dibanding dengan tahun 2005 yang anggaran pendidikannya hanya sebesar Rp 33,4 triliun. Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang sedikit, namun sayangnya jumlah dana yang sedemikian besarnya tidak dibarengi dengan fasilitas dan juga kualitas pendidikan di Indonesia yang baik, yang terjadi malah hal sebaliknya. Sebagai contoh nyata, menurut pengamat pendidikan dari Sekolah Taman Siswa Darmaningtyas, menyatakan bahwa ribuan sekolah yang dalam kondisi tidak layak pakai bahkan rusak parah adalah merupakan bukti kuat adanya “ketidakberesan” dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang sebenarnya tidak kecil. Menurutnya yang menyebabkan  sektor pendidikan sangat rentan terhadap korupsi adalah karena banyaknya pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan. Sependapat dengan pernyataan dari Darmaningtyas  dalam penuturannya kepada VOA bahwa "Jika kita ingin mengurangi tingkat korupsi mestinya kontak antar manusia (dalam hal ini pejabat berwenang) juga bisa kita persempit lagi. Misalnya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bisa disalurkan pemerintah pusat langsung ke sekolah-sekolah." Namun, yang terjadi adalah dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat terlalu banyak berputar-putar di lingkungan pemerintahan itu sendiri (dalam hal ini pemerintah daerah) sehingga langkah ini amatlah tidak efisien, ini menyebabkan kemungkinan terjadinya korupsi di sektor pendidikan menjadi besar. Lagi-lagi ini merupakan bukti dari buruknya kinerja pemerintah dalam hal sistem alokasi dana pendidikan bagi rakyatnya. 
Berangkat dari pemberitaan tersebut pastilah timbul berbagai macam spekulasi dan juga pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan hal tersebut, apakah masih pantas jika dengan jumlah anggaran sebanyak Rp 248 triliun kita masih saja menemukan sekolah-sekolah yang tidak layak untuk kita sebut sebagai “tempat menimba ilmu?” Pada kenyataanya masih saja banyak ditemukan bangunan sekolah yang rusak, bahkan tidak memiliki atap di bagian atas kelasnya. Kabar buruknya bahkan kandang hewan peliharaan saja memiliki atap. Apakah masih pantas jika rakyat miskin (dalam berbagai kriteria/penggolongan kemiskinan menurut BPS) yang pada September tahun 2011 lalu jumlahnya kurang lebih sekitar 29,89 juta jiwa tidak dapat mengenyam pendidikan yang layak hanya karena harus dihadapkan kepada suatu realita tentang biaya pendidikan di negeri ini yang melambung tinggi yang bahkan mungkin bersaing dengan tingginya harga bahan bakar. Masihkah ini dibilang “wajar” jika dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 248 triliun, pemerintah masih belum bisa menyediakan sarana maupun infrastruktur yang mendukung bagi para siswa? Bahkan untuk akses menuju sekolah,  para siswa masih saja mengalami kesulitan, seperti berita yang baru-baru ini diliput oleh berbagai media asing maupun lokal soal perjuangan para siswa di Desa Sangiang tanjung, Lebak, Banten, yang harus rela mempertaruhkan nyawanya demi mendapatkan pendidikan dengan cara meniti bentangan tali (kawat) yang masih tersisa di jembatan yang rusak karena banjir. Amatlah tidak masuk akal jika dengan anggaran dana pendidikan yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 248 triliun belum lagi pastilah Pemda mendapatkan APBD (Anggaran Pembangunan Daerah) yang jumlahnya tentu tidak sedikit, namun tetap tidak mampu membangun sarana pendukung bagi masyarakat di daerahnya agar mereka dapat lebih mudah dalam hal memperoleh haknya (baca : pendidikan). Lalu apa kabar dengan para elit politik kita yang katanya “Terhormat” (baca : DPR) di gedung bundar sana? Tentunya sangatlah berbeda dengan kondisi yang dialami oleh para siswa yang bangunan sekolahnya tidak layak. Bagaimana tidak, mereka para anggota DPR duduk di kursi yang katanya dikabarkan harganya hampir mencapai Rp 20 juta/unit, sedangkan para penerus bangsa ini (baca : siswa) hanya duduk beralaskan tikar di bawah terik matahari karena mereka tidak bisa belajar di kelas yang bangunannya akan roboh karena tak kunjung mendapatkan perhatian dari pemerintah. Tentunya ada semacam hal yang tidak masuk akal di sini, jika kita harus berkaca dari hal di atas pasti ada suatu hal seperti korupsi, penyelewengan, pemotongan dana atau apapun sebutannya yang mencerminkan sebagai suatu tindakan yang hanya menguntungkan atau memperkaya segelintir individu maupun golongan yang dilakukan oleh oknum pejabat berwenang di sektor pendidikan. 
Idealnya pendidikan adalah sebuah hal yang seharusnya dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat di negeri ini, pendidikan adalah hal sederhana yang seharusnya di dalamnya tidak ditunggangi para korporat kapitalis yang menggunakan sektor pendidikan sebagai alat untuk memperkaya diri. Akan lebih baik jika semua lapisan masyarakat turut serta dalam hal menanggulangi adanya korupsi disektor pendidikan, sehingga nantinya diharapkan agar kualitas, sarana dan juga prasarana pendidikan di Indonesia bisa lebih baik dari sekarang, juga disertai dengan sistem pengajaran yang baik pula tentunya. Semoga pendidikan di Indonesia tidak lagi menjadi barang yang mewah, yang hanya segelintir orang yang dapat menikmatinya. (PK dikutip dari VOA dan beberapa sumber yang relevan)


Sumber utama : 
VOA (ICW : Sektor Pendidikan Paling Banyak Dikorupsi, Rabu, 08 Februari 2012)

Senin, 05 Mei 2014

LAPORAN POSKO PENGADUAN UN SMP "FSGI" HARI PERTAMA


KERIBETAN UN SMP HARI PERTAMA:
Petunjuk Absurd , Panitia Bingung dan Banyak Peserta UN Menangis
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) kembali membuka posko pengaduan Ujian Nasional (UN) untuk SMP. Pada pukul 07.50 wib, masuk satu laporan dari Bekasi (Jawa Barat) terkait soal UN mata pelajaran Bahasa Indonesia yang soalnya banyak di ralat dan dimasukkan dalam amplop yang berbeda. “Bagi FSGI, temuan ini menjadi catatan yang penting dan genting untuk di pertanggungjawabkan oleh Mendikbud, bukan hanya secara teknis tetapi juga secara prinsip,” ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI dalam keterangan persnya.
Tidak sekedar soalnya terpisah amplop, tapi banyak juga siswa yang soalnya tidak lengkap dan pengawas ruang tidak bisa melakukan apa-apa. “Banyak peserta didik khawatir tidak lulus karena antara bercode dengan soal berbeda. Ada kasus seorang siswa di Bogor, soal yang di dapatnya tidak ada no 38, sementara di lembar jawaban ada no 38. Masih pada wilayah yang sama, ada siswa yang soalnya tidak ada no 13 dan 14, padahal dilembar jawaban ada no 13-14. Siswa yang bersangkutan sampai menangis setiba di rumahnya,” ujar Heru Purnomo, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ).
Sejumlah guru pengawas dan tiga kepala sekolah dari berbagai daerah melaporkan bahwa soal bahasa indonesia SMP terpisah dalam 2 amplop berbeda. Amplop pertama adalah sampul bersegel yang hanya berisi soal UN nomor 13 s/d 38, sedangkan nomor soal yang lainnya nomor 1-12 dan no 39-50 ada diluar sampul bersegel. “Banyak pengawas kebingungan begitupun para peserta UN bahkan banyak yang menangis karena takut tidak lulus. Uniknya, ada surat instruksi yang ditujukan kepada kepala sekolah untuk tidak dibolehkan membocorkan kondisi tersebut kepada pihak ketiga,” ujar Fachrudin, Koordinator Posko Pengaduan FSGI.
Lembar petunjuk “megatasi keribetan” untuk soal-soal yang direvisi tersebut juga absurd dan tidak mudah dipahami panitia maupun para pengawas ruang, sehingga butuh waktu lama untuk memahami isi petunjuknya. Banyak pihak menyayangkan mengapa hal ini tidak diantisipasi jauh hari dengan memberikan pembekalan awal kepada para kepala SMP. “Kondisi kekacauan tadi di berbagai sekolah menunjukkan bukan hanya siswanya yang diuji kemampuan bahasa indonesianya, tetapi para guru dan panitia pelaksana juga diuji kemampuan “kebahasaannya” oleh instruksi dan petunjuk yang sangat absurd”, ujar seorang kepsek dengan geram.
Kasus ini terjadi antara lain di propinsi : Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten. Adapun kabupaen/kotanya diantaranya adalah : 5 wilayah kota di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Garut, Indramayu, Padang panjang, Kota Padang, Kota Medan, Tangerang Selatan, Pamulang, Singkawang, Tegal, Brebes dan sebagainya.
Menurut Retno, FSGI menperkirakan sedikitnya ada 6 dampak dari kasus ini, yaitu sebagai berikut:
1. Para pengawas ruang dan para peserta UN menjadi bingung. Kebingungan juga melanda sejumlah panitia sekolah, sehingga proses memahami situasi ini memakan waktu yang berlarut-larut sehingga siswa dirugikan.
2. Peserta didik menanggung beban psikologis di hari pertama UN, dan hal ini tidak pernah di perhitungkan oleh para pengambil kebijakan. Anak didik kembali menjadi korban ketidakprofesional pemerintah untuk kesekiankalinya.
3. Para kepala sekolah SMP menilai bahwa pengambil kebijakan teknis dalam pergantian soal UN SMP tidak memahami psikologis anak. Kegalauan peserta UN sangat dipahami para Kepala Sekolah karena mereka paling tahu kondisi para siswanya.
4. Ada potensi kebocoran soal karena ada soal terpisah dan tidak dalam sampul bersegel, padahal naskah soal UN merupakan dokumen rahasia negara.
5. Ada dugaan kuat bahwa soal direvisi karena sebelumnya masih terdapat soal tentang Jokowi di UN SMP. Hal ini menunjukkan UN tidak dipersiapkan dengan matang, padahal ini pekerjaan rutin selama bertahun-tahun.
6. Ada dugaan dan potensi korupsi dari pengadaan dan percetakan soal yang dibilai banyak pihak sangat tidak profesional. Hal ini harus diusut tuntas oleh inspektorat Kemdikbud.
7. Soal UN SMP tidak 20 tipe. Ternyata soal no 1-12 dan 39-50 yang berada di amplop terpisah (yang tanpa segel) setelah di lakukan pengecekan dari beberapa daerah menunjukkan bahwa : soal no 1-12 dan 39-50 yang terpisah amplop ternyata soalnya sama (tak ada perbedaan), perbedaan 21 tipe soal hanya terjadi pada soal no 13-38
8. Kasus ini terjadi di 23 Propinsi. FSGI menerima salinan petunjuk untuk pengawas ruang via fax. Petunjuk terdiri atas 8 point dan pada point 6 terdapat 6 item, sedangkan point 7 memiliki 3 item. Petunjuk pengawas ruang tersebut ditujukan untuk soal-soal UN di wilayah : Sumsel, Babel, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, DI Yogjakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, Kalbar, Kalsel, Kalimantan Tengah, Kaltim, Kalimantan Utara, Sulut, Sulawesi tengah, Sulbar, Sulsel, Sulawesi tenggara, dan Gorontalo
Bagi FSGI kasus temuan ini di hari pertama makin menunjukkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memang tidak profesional dalam menyelangaraan UN. Soal UN SMP pelajaran bahasa Indonesia juga diragukan validitas dan kerahasiaannya.
Jakarta, 5 Mei 2014
Retno Listyarti (Sekjen FSGI)